Rabu, 03 Maret 2010

CENTURY SARANG PARA PENCURI


CENTURY SARANG PARA PENCURI

Sebelum DPR menggunakan hak angketnya, masyarakat sudah sangat gaduh dan ramai membicarakan skandal Century. Dalam pembicaraan dari mulut ke mulut, bahwa urusan Century menyangkut skandal besar. Sampai Presiden SBY mengatakan dirinya banyak disebut-sebut terlibat dan semuanya tidak benar dan akan diambil tindakan. "Apakah ada indikasi-indikasi, yang didasarkan atas laporan tertulis yang namanya Laporan Kemajuan Investigasi atas Bank Century 26 September 2009 yang ditandatangani Suryo Ekowoto Suryadi selaku penanggungjawab pemeriksaan. Ada stempelnya. Resmi semua. Mengapa laporan BPK yang resmi yang pernah dikatakan Anwar Nasution akan diberikan ke DPR dulu seolah-olah sebuah dokumen yang rahasia, tetapi di lembaran kertasnya tidak ada tulisan rahasia.
Bank-bank yang marger membentuk Bank Century. Bank yang bergabung itu adalah bank yang terkenal kejahatannya yaitu Bank CIC, Bank Danpac yang pemiliknya adalah kerabat dari pemilik Bank CIC dan Bank Piko. Reputasi bank tersebut sangat buruk namun Bank Indonesia memberi ijin untuk membentuk Bank Century. Padahal, pembentukan Bank Century awalnya dibuat oleh pemilik Bank Century dan Bank Piko yang melakukan merger. Dalam laporannya hasil audit untuk Bank CIC dan Bank Piko tersebut disclaimer. Inilah yang menjadikan dasar bagi BI untuk memberikan persetujuan pembentukan Bank Cenury.

Kemudian aset berupa surat-surat berharga yang macet dianggap lancar untuk memulihkan pembentukan Bank Century. Dalam laporan BPK jelas sekali disebutkan ada surat-surat berharga yang sangat bermasalah dan surat berharga senilai 116 juta dolar dikuasai pemiliknya. Ironisnya, pemilik dan pimpinan Bank Century disetujui oleh BI tanpa fit and proper test.

Mengenai alasan dampak sistemik, kalau bank Century dibiarkan bangkrut maka Bank Century tidak akan bisa membayar utang ke bank lain dan bank lain tersebut akan kehilangan uang dalam jumlah besar dan ikut bangkrut dan ekonomi kacau. Itu yang namanya sistemik. Keputusan Bank Century berdampak sistemik terlalu dipaksakan. Hanya ada bank rusak kalau ada bank yang punya tagihan ke Bank Century tetapi tidak terbayar. nantinya gelindingan angket Century bakal menyebabkan pengusungnya masuk angin. memungkiri bila hak ini banyak diprediksi bakal mentok atau masuk angin. Karena di DPR ini banyak angin jahat. Tapi tidak apa, mentok sekalipun lebih baik maka kita bisa mengajukan class action ke Mahkamah Internasional. aliran dana atau bailout Century sudah sampai di telinga para pejabat tinggi di Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund). Bank Century dalam kondisi buruk kok diberi bailout apalagi tidak ada persertujuan DPR karena Perppu untuk menyelamatkan Century sudah ditolak DPR


1 komentar:

FORMADEM mengatakan...

pelanggaran pada pemberian dana talangan ke Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun..........
HARUS DI USUT TUNTAS
para wakil rakjat di parlemen DPR-RI harus mengawal dan memperjuangkan untuk kepentingan rakjat indonesia, ini pencurian, kebenaran harus diperjuangkan walau nyawa taruhanya.........? hidup rakjat indonesia